Divisi Perpustakaan dan Literasi UNISBANK

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Penelitian Dosen

MEDIASI PENAL TERHADAP PERISTIWA KEALPAAN YANG BERAKIBAT KEMATIAN DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM

Dr. SAFIK FAOZI, SH.,MHUM. - Nama Orang; Rochmani SH - Nama Orang;

Tidak Tersedia Deskripsi


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PD/027/2014
Penerbit
: ., 2014
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
Penelitian Dr. Iswanto tahun 1992 mengungkapkan adanya kemungkinan mediasi penal pada perisitiwa kecelakaan karena kealpaan yang berakibat kematian. Peneliian Safik Faozi pada tahun 2010 juga mengungkapkan adanya mediasi penal ini di wilayah Kota Semarang, di Wilayah Demak (2012), dan di wilayah Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang (2013). Adanya fakta mediasi penal ini belum terakomodasi secara eksplisit dalam hukum positif di Indonesia termasuk dalam RUU KUHP. Pada sisi yang lain secara historis, dalam Pasal 242 UU Majapahit telah disebutkan adanya kemungkinan mediasi penal pada perisiwa kecelakaan karena kealpaan yang berakibat kematian. Adanya realita mediasi penal ini menarik diteliti mengingat realitas sosial yang mengungkapkan adanya meediasi penal dalam masyarakat Indonesia tidak bisa dilepaskan dari keyakinan sebagian masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Hukum Islam melalui Surat Al-Baqarah 178, an-Nisaa’92 dan Hadist mengungkapkan adanya kemungkinan mediasi penal pada perbuatan kealpaan yang berakibat kematian. Atas dasar tersebut dilakukn penelitian yang berjudul Mediasi Penal pada Perbuatan Kealpaan yang berakibat Kematian di Kaji dari Hukum Islam. Permasalahan yang diajukan adalah Bagaimana Landasan Filosofis Hukum Islam terhadap Model Mediasi Penal pada Peristiwa Kealpaan yang Berakibat Kematian ? Bagaimana Kajian Kebijakan Hukum Pidana terhadap Model Mediasi Penal sebagaimana yang ditentukan dalam Hukum Islam? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif dengan spesifikasi penelitian perbandingan. Jenis data yang digunakan data sekunder dengan analisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil Penelitian mengunkapkan bahwa landasan filosofis hukum Islam terhadap mediasi penal pada peristiwa kealpaan yang berakibat kematian berdasarkan surah al-Baqarah 178, an-Nisaa’ 92 dan hadist dibangun atas dasar nilai-nilai filosofis yaitu nilai persamaan, keadilan, kemerdekaan, persaudaraan, tolong-menolong, berperilaku yang utama, berkuasa pada Allah, kebaikan dan kasih sayang, dan musyawarah. Nilai tersebut bersifat material dan vital melalui penentuan pidana diyat dan pembebasan budak, dan kemungkinan mediasi, juga nilai kerochanian yang mencakup nilai nilai kebenaran yang bersumber pada akal, nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada perasaan, nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada kehendak, dan nilai religius yang bersumber pada keimanan atau keyakinan manusia. Kajian Kebijakan Hukum Pidana terhadap Model Mediasi Penal sebagaimana yang ditentukan dalam Hukum Islam menentukan secara dini perumusan mediasi penal yang dibangun atas dasar tujuan pidana yang preventif, resosialisasi dan rehabilitasi bagi korban dan pelaku serta penyelesaian konflik dan pemulihan keseimbangan. Rumusan sanksi pidana dan kemungkinan mediasi penal ini meletakkan dasar-dasar peradilan yang restoratif dewasa ini. Kajian terhadap model mediasi penal pada tindak pidana ini bersifat terbuka dan fleksibel didasarkan pada karakteristk kondisi dan dinamika masyarakat. Model terbuka ini mengakomodasi kemungkinan adanya beberapa model seperti model “informal mediation", model "Traditional village or tribal moots", model "Community panels or courts, model ”Reparation negotiation programmes, model "Family and community group conferences”. Saran yang direkomenedasikan Model mediasi penal terhadap tindak pidana kealpaan yang berakibat kematian dalam hukum Islam dapat dijadikan bahan perbendaharaan dalam kajian pembaharuan KUHP. Selain itu perlu adanya penelitian lanjutan untuk mengharmonisasikan kajian hukum Islam dengan RUU KUHP dalam merumuskan kebijakan pidana terhadap tindak pidana kealpaan yang berakibat kematian.
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Divisi Perpustakaan dan Literasi UNISBANK
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?